Dakwaan Rampung, 8 Tersangka ASABRI Segera Disidang

Dakwaan Rampung, 8 Tersangka ASABRI Segera Disidang

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas dakwaan delapan tersangka korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri. Delapan tersangka tersebut akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan telah melimpahkan delapan tersangka korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri periode 2012-2019 yang merugikan keuangan negara Rp22,78 triliun. Pelimpahan dilakukan pada Kamis (12/8) pukul 14.00 WIB. “Pelimpahan delapan tersangka ini disertai pula dengan delapan surat dakwaan dan berkas perkara masing-masing tersangka,â€ katanya dalam keterangan resminya, Kamis (12/8). Dibeberkannya, kedelapan surat dakwaan dan berkas perkara tersebut yaitu:

  1. Surat Dakwaan No. PDS-01/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Adam Rachmat Damiri (Direktur Utama PT ASABRI periode 2011-2016)
  2. Surat Dakwaan No. PDS-02/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Sonny Widjaja (Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020)
  3. Surat Dakwaan No. PDS-03/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Bachtiar Effendi (Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015)
  4. Surat Dakwaan No. PDS-04/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Hari Setiono (Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019)
  5. Surat Dakwaan No. PDS-06/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Lukman Purnomosidi (Presiden Direktur PT Prima Jaringan)
  6. Surat Dakwaan No. PDS-07/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Jimmy Sutopo (Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations)
  7. Surat Dakwaan No. PDS-08/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Heru Hidayat (Presiden PT Trada Alam Minera)
  8. Surat Dakwaan No. PDS-09/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Benny Tjokcrosaputro (Komisaris PT Hanson International Tbk)
Dijelaskan Leonard, kedelapan tersangka didakwa dengan dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2021 tentang Perubahana atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider-nya Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2021 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus tersangka Jimmy Sutopo, Benny Tjokcrosaputro dan Heru Hidayat didakwa pula dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TTPU). “Ketiga tersangka ini didakwakan pula secara kumulatif dengan tindak pidana pencucian uang yaitu primer-nya Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan subsidernya Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,â€ terangnya. Terkait tersangka Ilham Wardhana Siregar yang meninggal dunia pada 31 Juli 2021, penuntutannya telah dihentikan. Kejari Jakarta Timur telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atau P-26 untuk Almarhum Ilham Wardhana Siregar tertuang dalam SKP2 Nomor : B-1679/M.13.1/Fu.1/08/2021 tanggal 12 Agustus yang menjelaskan tentang penghentian penuntutan perkara pidana atas nama tersangka dengan nomor register perkara PDS-05/KOR/JKT.TIM/05/2021. “Hari ini telah resmi dan sah delapan tersangka Asabri telah dilimpahkan ke pengadilan, dapat disidangkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat,â€ katanya. Terkait benda sitaan atau barang bukti sebagaimana terdapat dalam daftar barang bukti pada berkas perkara Nomor: 06/Rp.3/02/2021 tanggal 30 April 2021 dipergunakan dalam perkara lain terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.(kbe/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: